Bolagila.asia, Palembang – Viral video mesum pelajar SMA di daerah Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
Dikutip bolagila.asia dari sr pada Selasa (17/9/2019), Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman lantas membenarkan kejadian tersebut.
Ia turut menjelaskan kronologi hingga video mesum oleh anak SMA itu viral.
Abdul Rahman mengatakan, sang perempuan merupakan seorang pelajar (S).
Sedangkan sang laki-laki sudah dewasa (F).
Mereka berkenalan melalui Facebook.
“Jadi berdasarkan laporan kita terima ada pelajar perempuan berpacaran dengan pria yang telah dewasa, mereka berkenalan di Facebook lalu pacaran,” jelas Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada bolagila.asia diwawancarai via telpon, Selasa (17/9/2019).
Saat berpacaran, keduanya sering melakukan video call.
Sang perempuan juga menunjukkan bagian dadanya ketika melakukan video call.
Tanpa sepengetahuan wanita, hal itu rupanya direkam diam-diam oleh sang lelaki.
Setelah mendapat rekaman itu, sang laki-laki mengajak si wanita untuk melakukan hubungan suami-istri.
Jika si perempuan tidak mau, maka si laki-laki akan menyebar video itu.
“Kemudian itu direkam terlapor inisial F, kemudian bermodal itu terlapor memaksa S agar memenuhi keinginan untuk melakukan persetubuhan,” kata Abdul Rahman.
Rupanya sebelum video ini viral, ada laporan bahwa seorang perempuan dipaksa untuk berhubungan badan.
Karena diancam, perempuan itu akhirnya mau memenuhi permintaan sang lelaki.
“Jadi terlapor ini memaksa dan mengancam korban agar menuruti keinginannya, korban yang takut kemudian menuruti dan disetubuhilah oleh terlapor,” ungkap dia.
Abdul Rahman menambahkan, kini pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut video tersebut.
“Kita akan mintai keterangan dulu, mengenai video yang katanya beredar kita sampai saat ini belum mengetahui,” jelas Abdul Rahman.
Kepolisian rencananya akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor dan melakukan visum.
Jika terbukti benar maka laki-laki itu akan terancam 15 tahun penjara.
“Jika memang benar maka pelaku akan dikenakan pasal anak dibawah umur ancamannya berat 15 tahun penjara, ini masih kami lidik,” ucapnya.
Selain itu, Abdul Rahman juga berharap agar warga yang telah memiliki video jangan menyebarkan lagi.
Pasalnya mereka bisa terjerat UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Satu di antara murid dari tempat pelajar wanita bersekolah mengatakan, video itu tersebar melalui WhatsApp.
“Ada video dan foto sudah beredar dimana-mana melalui whatsapp di sekolah dan lainnya,” ucap murid yang telah melihat video tersebut. (bolagila.asia/sr)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.