Video Panas PNS Pemprov Jabar

Lagi Viral Video Panas PNS Pemprov Jabar, 3 Video Syur ini viral di Jabar: Vina Garut hingga Mama Muda Sumedang

Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh.

Di seragam tersebut, terdapat logo yang disebut-sebut merupakan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.

Dalam video dan foto itu, perempuan yang mengenakan seragam PNS terlihat sedang berada di dalam mobil.

Ia duduk di bagian depan, sementara itu di kursi sopir terlihat ada seorang pria.

Perempuan yang mengenakan kerudung itu membuka pakaian bagian atas dan bawahnya.

Alhasil, bagian intimnya terlihat dalam foto dan video syur yang beredar.

Sementara itu, kerudungnya yang berwarna cokelat masih terpasang.

Ada empat foto yang tersebar dan satu video.

Videonya berdurasi 2,19 menit.

Tak hanya tersebar di media sosial Twitter, foto dan video syur tersebut juga tersebar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp.

Ini bukan kali pertama warga Jabar digemparkan dengan video syur yang viral di medsos.

Dalam kurung waktu beberapa bulan terakhir setidaknya ini adalah video syur ke-4 warga Jabar yang viral.

Sebelumnya ada video mama muda dan sopir truk beradegan panas di Sumedang.

2 video panas lainnya yang viral terjadi di Garut dan Arjasari.

Berikut rangkumannya:

  • Vina Garut

Kasus video panas yang pertama terjadi di Garut, yang dikenal dengan video Vina Garut

Sumber youtube (bogil/sr)

Video dewasa yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan.

Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel ‘Heboh Video Mesum Tiga Pria Lawan Satu Wanita, Sebut Nama Garut Beredar via WhatsApp’, terdapat dua video yang diunggah melalui twitter dengan nama “Vina Garut”.

Sontak banyak yang menyebut pemeran aksi tak senonoh itu merupakan warga Garut.

Di video pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik.

Terdapat dua orang pria dan satu wanita.

Sedangkan di video kedua dengan durasi 1 menit 7 detik, terdapat tiga pria dan satu wanita.

Di sebuah akun Twitter, video Vina Garut itu bahkan diperjualbelikan.

Akun twitter tersebut meminta bayaran pulsa sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan semua video.

Totalnya ada 44 video berisi adegan dewasa yang bisa didapat.

Nantinya admin akun twitter itu akan memberi link google drive kepada pembeli video.

Puluhan video itu merupakan aksi yang diberi nama: Vina Garut.

Terdapat dua part video. Masing-masing part, terdiri dari 22 video.

Kabar terakhir mengenai kasus video Vina Garut kini telah dilimpahkan Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Dua tersangka berinisial V dan W akan segera menjalani persidangan.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas kasus tersebut. Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari.

“Tadi siang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan dirasa sudah lengkap sehingga kami limpahkan hari ini,” ujar Budi, Senin (9/9/2019), dilansir dari bogil Jabar dalam artikel ‘Kasus Video Vina Garut Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kemungkinan Bisa Segera Sidang’

Budi menambahkan, pihaknya memberikan dua berkas ke Kejari Garut. Yakni berkas untuk tersangka V dan W. Sedangkan untuk tersangka A alias Rayya, kasusnya sudah dihentikan karena meninggal dunia.

“Kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Kalau P21 (berkas lengkap), bisa segera disidangkan. Tapi kalau P19 (berkas dikembalikan dan harus dilengkapi) kami akan lengkapi,” katanya.

Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.

“V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi. Termasuk untuk W,” ucapnya.

  • Arjasari

Tak beberapa lama kemudian, warganet dihebohkan lagi dengan beredarnya video panas dua sejoli warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung

Terdakwa penyebar video syur Arjasari Kabupaten Bandung saat mendengarkan keterangan saksi, Mega, Puput dan Yudi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019) (Bogil/sr)

Dilansir dari bogil Jabar dalam artikel ‘Tersebar Video Arjasari Bandung di Instagram, Balas Dendam Mantan Pacar Karena Putus’, video panas sepasang pemuda bukan suami istri ini tersebar melalui sejumlah akun Instagram

Kronologi tersebarnya video panas pasangan muda ini berawal dari kisah asmara antara seorang perempuan, WT (20), dengan lelaki berinisial DR (22).

Selama berpacaran, mereka sempat berhubungan badan.

Menggunakan telepon selulernya, DR rupanya merekam semua perbuatan mereka.

Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.

Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.

Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto asusila itu melalui akun berbeda.

Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video saat mereka tengah berhubungan badan.

“Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa,” kata Agus.

Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.

Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.

“Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

  • Mama muda dan sopir truk

Setelah dua video dia atas viral, kini muncul lagi kasus terbaru adegan panas mama muda dan sopir truk di Sumedang

Dilansir dari bogil/bolagila Jabar dalam artikel ‘Habis Vina Garut Muncul Video Sumedang, Diperankan Sopir Truk dan Selingkuhan’, warga Sumedang dibikin heboh oleh viralnya video panas tersebut

Ilustrasi video panas mama muda di Sumedang beredar viral di WhatsApp. (Youtube: bogil/sr)

Pertama kali diketahui video asusila itu beredar adalah pada Sabtu (7/9/2019).

Dari tangkapan layar yang terlihat, video adegan dewasa tersebut berlatar sederhana.

Terlihat hanya ada kasur dan dinding polos berwarna kuning.

Kualitas gambar pada video Sumedang itu pun tak terlalu bagus.

Di Kecamatan Paseh, video tersebut beredar melalui pesan video via aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).

Setelah beredarnya video itu, polisi kemudian langsung menyelidiki.

YS (34), seorang ibu (mama) muda dalam video tersebut pun sudah membuat laporan ke polisi.

Diduga, video itu direkam menggunakan ponsel di sebuah penginapan di Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

Kini, pemeran sekaligus pemeran dari video tersebut sudah diamankan.

Ia adalah Agus Iyan Sopyan (34).

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu diamankan di rumahnya yang sekarang, yaitu di Kertajati, Majalengka berbatasan dengan Ujungjaya, Rabu (11/9/2019) dini hari.

Sebelumnya, Agus tinggal di Ujungjaya.

Agus lah yang tega menyebarkan video berisi adegan asusila dia dan pacarnya, YS.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, Agus bertindak sebagai pemeran, perekam, sekaligus penyebar video tersebut.

Hartoyo berujar, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Agus ternyata sengaja menyebarkan video panas dirinya dan pacarnya.

Hartoyo mengatakan, video itu sengaja disebarkan lantaran Agus kesal ke pacarnya yang menolak ajakannya untuk menikah.

Agus dan YS ternyata adalah pasangan selingkuh.

“Baik YS maupun AIS ini masih berkeluarga, masih ada ikatan pernikahan,” kata Hartoyo, di kantornya.

Pengakuan Agus juga senada dengan keterangan Hartoyo.

Agus mengatakan, ia kesal karena dibohongi pacarnya.

“Sebelumnya dia mau saya nikahi, tapi saat diajak serius menikah malah menolak,” ujarnya, di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, sudah menjalin hubungan dengan YS, perempuan asal Paseh, sejak April 2019.

Sementara itu, video hubungan asusilanya direkam sekitar Juli 2019.

“Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo,” ujar Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pemeran perempuan video tersebut, YS kini berstatus sebagai pelapor.

Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.

Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.

“Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral,” ujar Hartoyo.