Pengendara Kena Tarif Tol Rp 724 Ribu
BOLAGILA– Di media sosial viral seorang pengendara mengeluhkan tarif jalan tol sebesar Rp 724 ribu. Padahal, dia berkendara dari Jakarta dan ngetap e-toll di Gerbang Tol Cikampek. Ini pelajaran yang bisa diambil.
Usut punya usut, pengendara tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan arah perjalanannya. Akibatnya, pengendara tersebut dikenakan denda sebanyak dua kali lipat tarif tol terjauh.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penelusuran di lapangan. Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” kata Jasa Marga dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/6/2023).
Memang, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengendara harus membayar denda yang cukup besar untuk beberapa kesalahan. Denda ini dikenakan terutama untuk jalan tol yang menggunakan sistem tertutup.
Tertulis dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada tiga kondisi pengendara akan dikenakan denda besar. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Untuk itu, pelajaran penting dari kejadian ini adalah, pengendara harus menggunakan kartu e-toll yang sama di jalan tol yang menggunakan sistem tertutup. Artinya, saat tap in dan tap out tidak bisa menggunakan kartu e-toll yang berbeda. Sebab, kalau pakai e-toll yang berbeda, sistem di gerbang tol tidak bisa membaca dari mana asal gerbang tol tempat pengendara tersebut masuk.
Yang kedua, pengendara sebaiknya tidak melakukan putar balik di jalan tol. Kalaupun terlewat exit tol, sebaiknya cari gerbang tol terdekat, jangan lupa tap out kartu e-toll dan kembali masuk ke tol dengan tap-in kembali. Sebab, gerbang tol hanya membaca kartu yang sama untuk jalur yang searah. Misalnya, tap-in di gerbang tol arah Bandung, maka tap out-nya harusnya di gerbang tol arah Bandung juga, bukan gerbang tol yang arah Jakarta. Kalau tap out di gerbang yang arah Jakarta padahal tap in di gerbang yang arah Bandung, sistem akan menganggap AGS yang artinya adalah asal gerbang salah sehingga membuat pengendara tersebut didenda sesuai aturan di atas.
Dalam kasus pengendara yang viral didenda sampai Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek, gerbang tol membaca asal gerbang salah. Sehingga, pengendara tersebut dikenakan denda dua kali tarif tol terjauh.
Adapun denda sebesar Rp 724 ribu yang dialami pengendara tersebut dihitung berdasarkan tarif jarak terjauh tol tersebut. Tarif jarak terjauh adalah dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung Tol Batang-Semarang. Tarif tol terjauh itu sebesar Rp 352.000. Kemudian dendanya dikalikan dua menjadi Rp 704.000. Ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.