BOLAGILA – Satpol PP Kota Malang Jawa Timur gelar sidak di warung makan menjual daging anjing, Senin (17/1/2022).

Ada tiga lokasi warung makan yang disidak oleh Satpol PP Kota Malang. Yaitu, warung makan di Jalan Pisang Candi Kecamatan Sukun, warung makan di Jalan Raden Panji Suroso Kecamatan Blimbing, dan warung makan di Jalan Lapangan Rampal Kecamatan Klojen.

Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP Kota Malang memberikan sosialisasi larangan penjualan beberapa daging hewan, seperti daging anjing, daging kucing, biawak dan tikus.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

Baca juga: Video Gala Sky Ucap Kata Anjing Viral, Haji Faisal Beri Penjelasan

“Jadi, kami menerima banyak aduan masyarakat, termasuk laporan dari pecinta satwa. Selain itu, hal tersebut dilarang oleh UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahwasannya untuk penjualan daging anjing, kucing, dan lain sebagainya bukan untuk dikonsumsi. Dan dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan membuat regulasi terkait hal itu,” ujar Rahmat Hidayat.

Dari tiga warung makan yang disidak, Satpol PP Kota Malang menemukan adanya penjualan daging anjing di dua warung.

Setelah itu, petugas Satpol PP Kota Malang memberikan surat pernyataan kepada pengelola warung makan. Agar tidak menjual daging hewan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

“Usai kami lakukan sosialisasi, pengelola warung makan pun taat. Dan mereka berjanji, untuk segera mengganti menu dan tidak lagi menjualnya,” terangnya.