(foto : sr/bolagila.asia)

bolagila.asia, Batam, – Muhammad Adam, napi Lapas Cibinong yang kini kembali dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku berasal dari keluarga miskin. Ia lantas jadi orang kaya setelah menjalankan bisnis transportasi narkotika.

“Saya dulunya petani dan orang miskin. Ya, sempat kaya, tapi sekarang dimiskinkan lagi sama BNN. Jadinya, saya kerja selama ini, cari duit untuk negara,” ujarnya sembari tersenyum dalam konferensi pers yang digelar di Komplek Sukajadi, Jalan Palm Ratu, Batam, Kepri, Kamis (29/8/2019) sore. Ucapan Adam merujuk pada aset hasil bisnis haramnya yang akan diambil negara.

Adam yang dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media mengaku belum lama menjalani bisnis transportasi atau jasa pengangkutan narkotika. Menurutnya, keberhasilan bisnis transportasi narkotika baru dirasakannya setahun belakangan. “Memang dari dulu sudah main, tapi saya ditangkap tahun 2016 itu belum punya apa-apa. Baru selama satu tahun ini saya di dalam (penjara), saya jalankan bisnis ini lagi,” ujarnya.

Menurut Adam, ia menerima upah sebesar Rp60 juta untuk pengangkutan satu kilogram sabu dari Malaysia ke Jakarta. Pengguna jasa Adam tidak terpaku pada satu bandar yang sama. “Saya tidak tahu siapa yang punya barang. Itu urusan bos sama bos. Saya cuma dihubungi kalau ada barang mau diantar. Nanti saya kasih nomor orang yang antar atau ambil barang,” ujarnya.

( foto : sr / bolagila.asia )

Dalam setiap transaksi, lanjut Adam, ia kerap membawa minimal 20 kg sabu. “Kalau sekarang bawanya tidak bisa banyak-banyak, minimal 20 kg. Kalau dulu bisa bawa banyak. Kayak waktu saya ditangkap 2016 itu, bawanya 48 kg,” ujar Adam.

Hal senada disampaikan oleh Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi. Menurut Dachi, Adam yang berasal dari Tembilahan ini merupakan petani dan sempat bekerja di kapal. Ia menjalankan bisnis transportasi narkotika ini dari balik jeruji. “Kalau bisnis narkotikanya hanya dijalankan dari balik Lapas. Kalau modus TPPU nya ini di mana-mana. Dia memerintahkan anaknya atau mantan istrinya untuk tarik uang dari bank, lalu belikan aset mobil, misalnya, atau aset rumah misalnya. Dan aset ini tersebar di mana-mana, mulai dari Tembilahan, Pekanbaru dan Batam,” kata Dachi.

Aset senilai Rp28 miliar yang disita oleh BNN terbagi dalam berbagai bentuk seperti satu unit rumah mewah di Tembilahan, satu unit rumah mewah di Batam, 2 unit mobil mewah di Batam, 16 unit mobil mewah di Tembilahan dan satu unit mobil mewah di Pekanbaru.

Adam juga diketahui memiliki beberapa unit kapal, tanah kavling siap bangun dan usaha showroom mobil di Pekanbaru. “Seluruhnya akan kita proses untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan dan pengadilan guna disidang dan seluruh barang bukti akan disita untuk negara,” kata Dachi.

Sebelumnya diketahui, penangkapan terhadap Adam dan pengungkapan kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan dua kasus narkotika pada 18 Agustus 2019 lalu di Pelabuhan Merak. BNN menangkap kurir yang membawa sabu dan ekstasi dari Jambi menuju Jakarta. Setelah ditelusuri, keduanya dikendalikan oleh satu orang yang sama, yakni Muhammad Adam, Napi Lapas Cibinong. Dan hasil penyidikan ditemukan adanya TPPU yang dilakukan oleh Adam.