BOLAGILA, Indonesia — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas tiga isu krusial di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua lembaga itu berharap RKUHP bisa disahkan pada pertengahan September 2019.
Tim Perumus RKUHP dari pemerintah, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), mengatakan, terdapat kemajuan signifikan dalam pembahasan RKUHP bersama DPR. Dari tujuh isu krusial yang sempat dibahas alot, kini menyisakan tiga isu.
Menurut Eddy, ketiga isu yang masih dibahas bersama anggota dewan, khususnya Komisi III, terkait penghinaan terhadap presiden, persoalan kejahatan terhadap kesusilaan, dan tindak pidana khusus.
“Oleh karena itu ini sudah menurun. Dulu kan awalnya ada tujuh isu yang jadi pembahasan alot,” kata Eddy di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/8).
Sebelumnya terdapat tujuh isu krusial RKUHP yang alot dibahas pemerintah dengan DPR, yakni terkait masalah hukum adat, pidana mati, penghinaan terhadap presiden, kesusilaan, tindak pidana khusus; terorisme, korupsi, narkotika, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Eddy meyakini tiga isu yang masih dibahas intens itu akan selesai pada sisa masa kerja DPR periode 2014-2019. Tim perumus RKUHP masih punya waktu 25 hari, saat rapat panitia kerja dan sidang paripurna.
“Kami dan DPR optimistis pertengahan September bisa disahkan di DPR,” ujarnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan meningkatkan komunikasi dengan DPR untuk menyelesaikan pembahasan tiga isu krusial di RKUHP itu. Ia berharap pada 26 Agustus mendatang pembahaaan tiga isu yang menjadi pokok permasalahan bisa rampung.
“Mudah-mudahan bisa beres ya. Komunikasi dengan DPR akan lebih intensif,” ujarnya.
Moeldoko menyadari waktu yang tersisa untuk mengesahkan RKUHP ini semakin pendek. Oleh karena itu, Moeldoko menyebut tim perumus RKUHP dari pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR agar aturan baru hukum pidana itu bisa rampung pada periode ini.
“Nanti dari tim ini masih ada yang perlu juga dikonfirmasi substansinya, tapi sedikit. Dari tim akan terus berkomunikasi terus,” tuturnya.
DPR memutuskan memperpanjang pembahasan RKUHP dalam Rapat Paripurna ke-23 pada akhir Juli lalu.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.