Polisi Amankan Pasien yang Gugurkan Kandungan di Klinik Aborsi Tambun

BOLAGILA– Polisi menggerebek praktik aborsi ilegal di Klinik Aditama Medika, Tambun, Bekasi. Di lokasi tersebut polisi mengamankan sejoli yang baru saja menggugurkan kandungan.

“Jadi yang diamankan itu ada 1 orang pemilik, 1 perempuan pekerja klinik, 1 orang perempuan yang aborsi dan pasangannya 1 orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Kumara saat dihubungi detikcom, Senin (10/8/2019).

Keempat pelaku yang diamankan yakni Al (50) selaku pemilik klinik, MPN (25) selaku pekerja di klinik, serta perempuan berinisial HM (25) dan pasangannya WS (40). 

Sementara Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko menyebut HM dan WS adalah pasangan bukan suami-istri. Keduanya disebut-sebut masih berstatus single.

“Mereka statusnya pacaran, keduanya masih single,” kata Kompol Rahmat.

Keduanya yakni wanita berinisial HM (25) dan pasangannya, WS (40). Ketika polisi menggerebek klinik pada Rabu (7/8) lalu, HM baru selesai menggugurkan kandungannya.

“Hari Rabu itu kita dapat info dari tim Buser ada pasien baru selesai aborsi, kita langsung ke TKP dan menemukan ada darah, gunting dan janin,” jelas Rahmat. Janin yang diaborsi itu dibuang para pelaku ke bak sampah. Usia janin diperkirakan baru 6 minggu.

Saat ini keempatnya masih diperiksa di Polsek Tambun. Polisi saat ini telah menahan keempat pelaku tersebut.