BOLAGILA – Saat membeli kendaraan bekas, tentunya nama pada STNK adalah nama pemilik kendaraan sebelumnya. Jika kendaraan yang dibeli milik saudara atau teman, mungkin kamu bisa meminjam KTPnya untuk memperpanjang STNK.
Namun, jika tidak, apakah bisa proses perpanjangan STNK dilakukan tanpa KTP pemilik lama? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak harus menggunakan KTP pemilik lama. Sebab, dengan balik nama maka nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraan bekas akan berubah.
Mengutip Auto2000, dalam melakukan proses balik nama, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut di antaranya:
Proses balik nama yang dilakukan di SAMSAT ini terdapat prosedur cek fisik kendaraan. Tes dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan
Selanjutnya, hasil cek fisik kendaraan akan disatukan bersama berkas yang sudah dibawa ke petugas loket cek fisik kendaraan. Menurut laman Astra Daihatsu, adapun. langkah selanjutnya yaitu:
2. Ganti Data di BPKB
Selanjutnya adalah mengganti nama di BPKB. Proses ini dibutuhkan waktu selama beberapa hari dan dilakukan di polda setempat. Jika ingin mengambil STNK, datangi loket balik nama, kemudian beri tanda terima yang sebelumnya diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.
3. Membuat BPKB Sesuai dengan Identitas KTP Baru
Proses terakhir adalah mengurus BPKB dengan identitas baru. Untuk hal ini, kamu perlu mendatangi Polda setempat. Jangan lupa untuk membawa sejumlah persyaratan yang telah disebutkan. Lakukan langkah berikut ini:
Kunjungi loket balik nama BPKB
Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas
Isi formulir dengan teliti. Jangan sampai ada yang terlewat
Petugas akan memberi tanda pembayaran
Lakukan pembayaran di bank
Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran
Serahkan ke petugas loket balik nama BPKB beserta berkas lainnya
Petugas akan memberi tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB baru
Untuk mengambil BPKB baru, datang lagi ke Polda, ambil nomor antrian, dan serahkan tanda terima bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket.
Itulah sejumlah langkah-langkah perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Semoga kamu bisa melakukan perpanjangan STNK ini dengan mudah ya.