BOLAGILA – Setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya Aiptu FI yang melakukan penusukan terhadap debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, telah menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan, Senin (25/3/2024).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Yudha mengatakan bahwa anggotanya Aiptu Fandry telah menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan dikawal oleh pihak terkait dari Polres Lubuklinggau.
“Alhamdulillahirobbilallamin, kemarin kita dari jajaran Polres Lubuklinggau telah berhasil bertemu dengan Aiptu Fandry di daerah Petunang, Kabupaten Musi Rawas di rumah keluargannya, sudah kita sampaikan untuk kooperatif dan semalam sekitar pukul 22.00 WIB sudah berangkat ke Palembang,” kata Indra.
Ditambahkan Indra Aiptu Fandry berangkat dengan dikawal oleh Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kanit Provost, untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel, guna menjalani proses selanjutnya.
“Saat ini Aiptu Fandry sudah kita serahkan secara resmi ke Mapolda Sumsel, ke Bid Propam Polda Sumsel, jadi untuk penangganan lebih lanjut ditangani oleh Mapolda Sumsel, menginggat tempat kejadian perkara atau Locus delicti berada di Kota Palembang,” jelas Indra.
Diberitakan sebelumnya peristiwa tersebut terjadi saat kedua debt collector ini ingin mengambil mobil Aiptu FI yang sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Berdasarkan dihimpun peristiwa tersebut terjadi di parkiran mall Psx di jalan Pom IX, Palembang.
Kejadian berawal saat oknum polisi tersebut yakni Aiptu FI, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di tempat kejadian perkara (24/3/2024).
Lalu Mobil FI dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FI keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggangnya.