BOLAGILA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 183 penanganan perkara. Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan senjata tajam disaksikan langsung Polres Metro Depok dan unsur Forkopimda Kota Depok lainnya di Kejari Kota Depok.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata tajam, merupakan tindak lanjut dari hasil penanganan perkara Kejari Kota Depok. Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah dari Kejari Kota Depok, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

“Barang bukti tersebut semuanya telah diputuskan dari 183 perkara yang telah dipersidangkan,

Arief menjelaskan, Kejari Kota Depok turut memusnahkan senjata tajam hasil dari 13 penanganan perkara. Barang bukti senjata tajam yang dimusnahkan meliputi lima celurit, satu buah corbek, dua pisau dan badik, satu samurai, serta satu buah pedang dan golok.

“Selain itu terdapat 261 botol minuman beralkohol dan sejumlah pakaian serta barang lainnya,” jelas Arief.