BOLAGILA – Ria Ricis mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Ryan. Gugatan cerai itu didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 melalui sistem e-court.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
“Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS,” sambungnya.
Ria Ricis melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan, yaitu gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
“Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak,” terang Taslimah.
Adapun sidang cerai perdana antara Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari mendatang.
Sekadar informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Keduanya telah dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Cut Raifa Aramoana yang lahir pada 26 Juli 2022.