BOLAGILA – Jakarta, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada Kamis (17/8) bertepatan dengan libur nasional perayaan HUT RI ke-78.
“Ganjil genap ditiadakan 17 Agustus 2023,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pemrov.

BOLAGILA – Jakarta, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada Kamis (17/8) bertepatan dengan libur nasional perayaan HUT RI ke-78.
“Ganjil genap ditiadakan 17 Agustus 2023,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pemrov.

Keputusan meniadakan aturan ganjil genap hari ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi pernyataan Pemprov DKI Jakarta.

25 Titik Ganjil Genap
Berikut ini rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.