Polisi menangkap seorang anggota gangster Chicago Pule yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Ilustrasi – Borgol penjahat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

BOLAGILA  Polisi menangkap seorang anggota gangster Chicago Pule yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Berdasarkan catatan, ini kelima kalinya pelaku berinisial MIK berurusan dengan hukum.

Aksinya terakhir, MIK membacok seorang pedagang bernama Nasip di Jalan Kalisari 3 pada Minggu, 16 Juli 2023 pukul 03.30 WIB.

“Pertama, MIK terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 14 Agustus 2019. Kemudian, laporan ketiga 2022 terkait narkoba. Lalu keempat 2023 terkait sajam. Dan ini yang kelima terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata dalam keteranganya Kamis (27/7/2023).

Kombes Leonardus menerangkan, korban saat itu sedang mendapat giliran menjaga lingkungan di RT 12 RW 010 Kalisari, Jaktim. Ada sekelompok orang menggunakan lima unit sepeda motor sedang kumpul-kumpul diduga hendak tawuran di wilayah itu.

“Sehingga diimbau korban untuk pulang atau meninggalkan tempat,” ujar Leonardus.

Salah satu di antaranya MIK tidak terima ditegur, kemudian turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban dengan sebilah senjata tajam.

“Dan mengejar korban dengan menggenggam sebilah sajam di tangan kanan. Lakukan penganiayaan berat ke korban,” ujar Leonardus.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah di bagian punggung kiri. Polres Metro Jaktim kemudian melakukan penyelidikan. Diakui Leonardus, pelaku MIK sangat lihai menghindari kejaran polisi.

“Berpindah-pindah tempat. Ada lagi ke Sumatera, Jambi, menuju Pekanbaru,” ujar dia.

Ditangkap di Sumbar

Polisi menangkap seorang anggota gangster Chicago Pule yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Ilustrasi (Istimewa)

Akhirnya, kata Leonardus, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Barat pada Sabtu, 22 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Kepada polisi, MIK menyampaikan motif penganiayaan agar terlihat pemberani atau keren. Dalam kasus ini, MIK dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Mungkin dijadikan ketua di kelompok. Pelaku tergabung di gangster dan residivis. Dia punya catatan kejahatan, pernah berproses di kepolisian. Nama kelompok gangsternya Chicago Pule,” ujar Leonardus.