BOLAGILA– Entah setan mana yang merasuki pikiran pria inisial S (46) asal Kabupaten Sukabumi hingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 11 kali hingga putrinya itu hamil 5 bulan.
BOLAGILAmengungkap, korban adalah anak ke 4 dari 7 bersaudara. Peristiwa tragis itu dialami korban yang berusia 19 tahun itu sejak September 2022 silam hingga April 2023. Diketahui, istri atau ibu korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
“Tersangka merupakan ayah kandung dari korban, korban merupakan anak ke empat. Peristiwa itu terjadi kurang lebih 11 kali . Lokasi perbuatan itu dilakukan di sejumlah lokasi mulai dari pemandian umum, curug, di rumah tersangka dan saung kebun,” kata BOLAGILA,Kamis (1/6/2023).
Peristiwa pemerkosaan itu bermula September 2022 lalu, saat itu korban diminta oleh tersangka untuk mengantarkan kopi. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban.
“Awalnya tersangka meminta korban untuk mengantarkan kopi, setelah itu tersangka mengancam dengan menggunakan benda tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya,” jelas BOLAGILA.
Perbuatan itu dilakukan berulang hingga 11 kali, kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tak mampu menahan nafsunya.
“Istrinya TKW keluar negeri, alasan pelaku ini melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandungnya sendiri,” ujar BOLAGILA.
Korban kemudian hamil, pelaku yang kebingungan kemudian menikahkan putrinya itu. Saat itulah aib tersangka terungkap, suami korban mengetahui istrinya dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
“Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada bulan Mei suami korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil lima bulan, akhirnya suami korban meminta korban untuk melapor ke polisi,” ungkap BOLAGILA.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh unit dan dilakukan penahanan,” sambung BOLAGILA.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 46 junto pasal 8 huruf a, UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Selain itu pelaku juga kita jerat dengan pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas BOLAGILA.