BOLAGILA, Jakarta Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan penerimaan negara dari ekspor pasir laut terbilang kecil.

Namun, dia tidak merinci nominal pendapatan yang diperoleh negara dari ekspor pasir laut. “Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut kecil,” kata Febrio melansir Antara di Jakarta, Rabu (31/5/20243).

Menurut dia, pembahasan mengenai ekspor pasir laut nantinya lebih menitikberatkan pada kebijakan sektoral. Adapun ketentuan mengenai ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP tersebut kembali memperbolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri.

Dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut sebagai hasil sedimentasi di laut untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur pemerintah, reklamasi dalam negeri, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Aturan tersebut dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

PP itu juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta mendukung terpeliharanya daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Dengan begitu, kesehatan laut akan meningkat.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyatakan kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Malah, ekspor pasir laut bermanfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman laut.

Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bila ingin mengekspor pasir laut, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Keruk dan Ekspor Pasir Laut Nanti Tak Bisa Sembarangan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menanggapi isu pembukaan keran ekspor pasir laut yang dirilis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 

Trenggono mengatakan, jumlah pasir laut yang akan diambil baik untuk reklamasi maupun ekspor pasir laut akan ditentukan tim kajian yang terdiri dari para ahli di kementerian ESDM, KLHK, KKP, Kementerian Perhubungan, hingga BRIN, serta LSM. 

Tim kajian ini nantinya akan ditentukan dalam peraturan menteri yang menjadi aturan tindak lanjut dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

“Jadi soal berapa jumlah ekspor pasir laut dan lain sebagainya, itu nanti melalui peraturan teknis yang melaksanakan. PP tidak bisa menjalankan. PP memang ada, tapi kalau tidak ada peraturan menterinya (ekspor) tidak akan bisa dijalankan,” kata Trenggono, dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu (31/5/2023).

“PP adalah salah satu landasan. PP itu merupakan landasan hukum kedua setelah undang undang. Di dalam PP disebutkan, untuk bisa diambil dan dinyatakan pasir itu adalah pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi maka ditentukan oleh tim kajian,” sambungnya.