BOLAGILA – Artis Rebecca Klopper merasa dirugikan atas tersebarnya video syur yang menyeret namanya hingga sempat heboh di media sosial. Atas dasar tersebut, ia melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
“Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari detikHot, Kamis (25/5/2023).

“Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas,” sambung Brigjen Ahmad.

Kasus Rebecca dikaitkan dengan penyebaran konten intim non konsensual atau nonconsensual dissemination of intimate image (NCII). NCII merupakan tindakan memproduksi (gambar atau video), menyebarkan, serta memproduksi ulang konten tanpa izin (without consent).

Menurut psikolog klinis dan co-founder Ohana Space Veronica Adesla, MPsi ada banyak pemicu mengapa sejumlah orang melakukan NCII.

“Misalnya karena balas dendam, kemudian bisa jadi yang kedua, dia mau melakukan blackmail (pemerasan) gitu ya, untuk bisa mendapatkan uang dari situ. Kemudian bisa juga nih, dia jual ke situs porno,” ujar Veronica, dihubungi detikcom, Rabu (24/5/2023).

Veronica menyebut, efek yang ditimbulkan dari perilaku NCII sangat merugikan korban. Selain menyangkut nama baik korban, NCII juga memiliki dampak psikologis sangat besar.

“Entah itu di dalamnya ada trauma, post-traumatic stress disorder (PTSD), anxiety (kecemasan), depression, gitu,” kata Veronica.

Dampak negatif yang dirasakan korban tidak hanya sampai situ saja. Korban juga berpotensi kehilangan pekerjaan, dikucilkan, dijauhi, hingga dirundung oleh orang-orang di lingkungannya.