BOLAGILA – Detasemen Khusus Densus 88 Antiteror Polri buka suara terkait ulah anggotanya yang terlibat dalam aksi perampokan dan pembunuhan terhadap seorang Sopir Taksi Online di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar, membenarkan jika kasus perampokan yang dilakukan anggotanya Bripda HS terhadap korban bernama Sony Rizal Taihitu (59) telah ditangani Polda Metro Jaya.
“Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya,” jelas Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Meski enggan untuk berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya, Aswin hanya menegaskan jika pihak Densus 88 tidak akan mentolerir anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya silahkan ke penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Tahan Anggota Densus
Secara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah membenarkan jika pihaknya telah menahan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 berinisial HS yang diduga terlibat dalam aksi perampokan driver ojek online (ojol) di Depok.
“Sudah ditahan,” kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, Selasa (7/2).
Tommy masih belum bisa menjelaskan terkait dengan duduk perkara kasus perampokan yang menimpa Sony Rizal Taihitu (59) oleh HS yang diduga merupakan anggota bermasalah.
“Anggota Densus. (Pelaku) anggota bermasalah lebih tepatnya,” singkat Tommy.
Pendapat Keluarga Korban
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Keluarga, melaporkan jika pelaku pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu (59) adalah Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda.
Informasi tersebut disampaikan, Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu usai mendampingi keluarga datang ke Polda Metro Jaya, setelah kasus dugaan pembunuhan ini diambil alih dari Polres Metro Kota Depok.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku suda ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS,” kata Jundri saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).
Jundri menyampaikan jika identitas pelaku berinisial HS ini disampaikan oleh penyidik, berdasarkan sejumlah barang bukti dari pelaku yang diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.
Sementara untuk kasus ini, lanjut Jundri, pihak keluarga berharap bisa diungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.
“Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan,” jelasnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI paitobolagila.net