Juru parkir di Bandung mencekik wanita PSK hingga tewas. (Yudha Maulana/detikcom)
PSK

BOLAGILA – Seorang juru parkir (jukir) diciduk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah terbukti membunuh seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu (26/1/2020).

Juru parkir yang diketahui bernama Herdi Suhendar (47) itu membunuh AN (41) karena merasa kesal setelah korban meminta tarif yang dibayarkan tak sesuai kesepakatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku dan rekannya sesama juru parkir menenggak minuman keras. Setelah itu, Herdi mencari teman kencan seorang PSK untuk menemaninya.

Image result for GAMBAR JURU PARKIR CEKIK MATI WANITA PSK DI BANDUNG"
PSK

Pelaku, kata Galih, akhirnya menemui AN, yang tengah menunggu tamu (mangkal) di sekitar Alun-alun Kota Bandung. Keduanya sepakat untuk bertransaksi Rp 200 ribu sekali kencan di sebuah hotel.

Namun, setelah dilayani, bayaran yang diberikan Herdi kurang dari kesepakatan. Pasalnya, Herdi membawa uang kurang dari Rp 100 ribu, sementara Rp 40 ribu dialokasikan untuk menyewa kamar hotel.

“Tersangka menyampaikan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari. Jadi dari kekurangan ini, akhirnya almarhum marah, akhirnya tersangka mencekik korban, kemudian ditinggalkan dalam kondisi telentang di atas kasur,” kata Galih.

Kepada pihak hotel, lanjut Galih, pelaku berdalih akan pergi ke ATM untuk mengambil uang dan membayar kamar hotel. Namun ia tak kunjung kembali.

“Pada tanggal 27 ada laporan dari pihak hotel ditemukan sesosok mayat perempuan telentang di atas kasur, kemudian melaporkan kepada polsek dan melaporkan kepada kami, dan kami back up, turun ke lapangan, kemudian melakukan penyisiran dan penyelidikan untuk menemukan siapa pelakunya,” katanya.

Image result for GAMBAR JURU PARKIR CEKIK MATI WANITA PSK DI BANDUNG"
PSK

Pelaku akhirnya bisa ditangkap satu hari setelah kejadian di wilayah Alun-alun Bandung. Atas perbuatannya, Herdi dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya penjara 7 tahun. Selain itu, ia dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan,” ujarnya.