BOLAGILA – Kepolisian mengimbau orang tua siswa melarang anaknya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah dan meminta pihak sekolah memperketat pemeriksaan dokumen SIM dan STNK bagi yang melakukannya.
“Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah diberitakan Antara, Selasa (26/7)
Anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain.
“Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” ujar Fikri.
Rata-rata usia siswa SMA adalah 15-18 tahun. Siswa bisa mencapai usia 17 tahun saat duduk di kelas 2 SMA atau 3 SMA.
Pihak sekolah disebut mesti mengawasi ketat larangan siswa tak punya SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK,” ucap dia.
Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu pernah mengatakan siswa di bawah 17 tahun dan tak punya SIM tak punya pengalaman cukup buat berkendara. Kata dia berkendara bukan cuma butuh skill, tetapi juga soal pengambilan keputusan.
“Kemampuan ini bukan cuma soal skill berkendara, tapi juga bagaimana ia di jalan dan mengambil keputusan, kepribadiannya, hingga karakternya belum terbentuk,” kata Jusri.
Jusri juga menilai anak di bawah umur belum punya emosi yang stabil dan kecenderungannya tak peduli aturan di jalanan