Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ingin pemerintah memberikan subsidi kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Dengan subsidi yang diberikan tersebut, ia berharap iuran BPJS Kesehatan kelas III yang tadinya dinaikkan pemerintah dari Rp25.500 per orang menjadi Rp42 ribu per bulan, bisa tetap dibayar oleh peserta seperti iuran yang berlaku sekarang.
“Iya dong (disubsidi), tapi itu kemauan dan keinginan kita semua, coba yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepet-cepet,” kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11).
Terawan mengatakan akan segera bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi untuk membahas rencana pemberian subsidi tersebut.
“Saya yang roadshow, saya kerja bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Terawan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III. Ia belum bisa memastikan kapan keputusan soal subsidi ini ditetapkan.
“Akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan,” kata Pratikno.
Sebelumnya, Dalam Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang baru dan berlaku pada Januari 2020. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.
Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.
Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar.