BOLAGILA – Kejam sekali aksi wanita berinisial DM (26). Ia menganiaya anak tirinya, NRA (6) dan MAA (4) hingga kejang tak sadarkan diri.
Penyiksaan ini terjadi di rumah pelaku di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (16/9/2024) pagi. Berikut sejumlah fakta terkait kasus penyiksaan kejam dari ibu tiri terhadap kedua anaknya:
1. Korban Kejang-kejang
Mulanya tetangga mendengar suara benturan di dinding dari arah rumah pelaku. Tak lama setelahnya, pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa anak tirinya NRA yang sudah kejang.
“Terdengar suara seperti orang mengguyur air dan benturan ke dinding yang berasal dari rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi jika korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri,” kata Fernando dalam keterangannya, Selasa (17/9)
Pelaku saat itu berdalih tidak mengetahui alasan korban tiba-tiba kejang. Saat diperiksa, didapati luka memar di sekujur tubuh korban diduga bekas cubitan dan pukulan.
“Diketahui, kondisi korban NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan),” jelasnya.
2. Dikunci di WC
Saksi lain kemudian mengecek ke rumah pelaku dan didapati korban MAA (4) yang ditemukan terkunci di kamar mandi atau water closet (WC). Korban dalam kondisi kedinginan dengan luka memar di sekujur tubuhnya.
“Korban MAA ditemukan oleh saksi di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan),” jelasnya.
3. Pelaku Mengaku Siksa Anaknya
Pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa wanita DM sebagai ibu tiri korban. Saat diinterogasi, wanita DM mengakui telah menganiaya kedua korban.
“Secara sepihak pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban NRA dan korban MAA dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban dengan alasan para korban membuatnya kesal (pelaku adalah ibu tiri dari para korban),” jelasnya.
4. Polisi Tangkap Pelaku
Saat ini wanita DM sudah diamankan pihak kepolisian. Polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak untuk mengusut kasus tersebut.
“Membawa pelaku, korban, dan saksi ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara agar melibatkan Komisi Perlindungan Anak terkait pemulihan gangguan psikologi para korban,” pungkasnya.