Meninggal di Tanah Suci (Makkah dan Madinah) saat melaksanakan ibadah haji adalah suatu kemuliaan. Bahkan, mereka yang wafat akan mendapatkan keutamaan. Apa keutamaan meninggal di Tanah Suci karena ibadah haji?

Liputan6.com, Jakarta – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melaporkan, per Ahad 9 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, sebanyak 204.674 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 521 kelompok terbang (kloter) sudah tiba di Tanah Suci. 

Anggota Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda menerangkan, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal sebanyak 64 orang. Rinciannya, 4 orang wafat di embarkasi, 16 orang di Madinah, dan 41 orang di Makkah, dan 3 orang di bandara. Mereka akan dibadalhajikan.

Terlepas dari itu, meninggal di Tanah Suci maupun dalam perjalanan haji sudah menjadi takdir Allah SWT yang tak dapat dihindari. Kita doakan, semoga wafat dalam keadaan husnul khatimah dan diterima iman serta Islam-nya.

Meninggal di Tanah Suci (Makkah dan Madinah) saat melaksanakan ibadah haji adalah suatu kemuliaan. Bahkan, mereka yang wafat akan mendapatkan keutamaan.

Apa keutamaan meninggal di Tanah Suci karena ibadah haji? Simak penjelasan di halaman berikutnya

Masuk Surga Tanpa Hisab

Keutamaan meninggal di Tanah Suci saat melaksanakan ibadah haji adalah masuk surga tanpa hisab. Hal ini sebagaimana hadis yang disebutkan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin.

من خرج من بيتِه حاجًّا أو معتمرًا فمات أُجْرِيَ له أجرُ الحاجِّ المعتمرِ إلى يومِ القيامةِ ومن مات في أحدِ الحرميْنِ لم يُعْرَضْ ولم يُحاسبْ وقيل له ادخلِ الجنةَ

Artinya: “Barangsiapa keluar untuk berhaji dan berumrah, kemudian meninggal, maka ia tercatat mendapatkan pahala haji dan umrah hingga hari kiamat. Barangsiapa meninggal di salah satu Tanah Haram, maka dia tidak akan terkena hisab dan kepadanya akan mendapatkan perkataan; ‘Masuklah ke surga.’”

Dapat Syafaat di Hari Kiamat

Mengutip Bincangsyariah.com, keutamaan lain wafat di salah satu Tanah Suci (Makkah dan Madinah) adalah mendapat syafaat di hari kiamat. Dalam hadis riwayat Imam Thabrani dari Salman, Rasulullah SAW bersabda,

من مات في احد الحرمين استوجب شفاعتي وكان يوم القيامة من الامنين

Artinya: “Barangsiapa meninggal di salah satu tanah haram, maka dia wajib mendapat syafaatku dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat.”

Namun, menurut Ustadz Khalid Basalamah, tidak semua orang yang meninggal di Tanah Suci bisa mendapat keutamaan mati syahid. Jika tidak salat dan mengingkari perintah-Nya, keutamaan meninggal di Tanah Suci tidak akan diperoleh. Demikian dikatakan Ustadz Khalid sebagaimana dinukil dari ceramahnya di YouTube Dakwah Sunnah 15.