BOLAGILA – Keributan antardua kelompok berujung tragis. Seorang pria mengalami luka parah akibat disabet menggunakan golok.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu 12/5/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan kedua kelompok itu memang sudah terlibat keributan akibat dampak dari proses pembangunan yang di area tersebut.
Adapun gangguannya seperti bunyi, suara, serpihan dan sebagainya itu kemudian dikomplain. Tapi tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak, akhirnya terjadilah keributan.
“Pihak tersangka dan rekan-rekannya merasa terganggu karena aktivitas pembangunan yang ada sekitar lokasi tersebut,” ujar Henrikus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Henrikus menjelaskan, korban berinisial AR (36) bersama dengan rekan-rekannya kemudian diduga melakukan perusakan terhadap kamera CCTV yang dimiliki oleh tersangka DKA (45) dan kawan-kawan. Hal itu memicu emosi dari tersangka.
Sehingga, korban saat melewati rumah tersangka sepulang makan siang, langsung diserang menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Sejumlah Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Terkait kejadian ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama DKA. Dia dijerat Pasal 354 KUHP Subsider 351 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Henrikus.
Henrikus mengatakan kasus penganiayaan dikembangkan. Karena penganiayaan yang dialami korban berbuntut panjang bahkan bentrok antardua kelompok nyaris pecah. Hal itu diperkuat dari rekaman CCTV.
“Pasca-mendapatkan informasi, kedua kelompok ini lalu sama-sama membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan nyaris terlibat bentrok,” ujar Henrikus.
Polisi kemudian menggeledah tempat kedua kelompok. Hasilnya ditemukan senjata tajam maupun senjata pemukul.
“Semua barang-barang ini dipakai oleh kedua kelompok pada saat bentrokan tersebut,” ucap dia.
Dalam kasus kepemilikan senjata tajam, Henrikus menyebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HD (44), RS (23), NW (25), dan MA (22). Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951.
Cari Solusi Damai
Sementara itu, Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero menambahkan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan dengan ketua RT dan RW bahkan lurah dan camat untuk mencari solusi. Karena pada dasarnya dua kelompok ini memiliki aktivitas masing-masing.
“Dan karena adanya pembangunan tersebut dan merasa terganggu ini yang perlu dicari solusi dari kedua belah pihak. Pembangunan gedung bertingkat, proses pembangunan masih berlangsung karena menurut informasi akan selesai di akhir tahun 2024,” kata David.