BOLAGILA – Seorang wanita di Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (23/5/2023) tega melakukan penganiayaan terhadap suaminya sendiri.
Pelaku berinisial I (55) lakukan KDRT kepada suaminya inisial T (58) hingga meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dokter Puskesmas Lambandia, Agus kalau korban telah meninggal dunia usai korban mengalami luka robek perut sebelah kanan, luka robek pada leher, luka robek pada dada dan luka robek pada kaki.
Menurut keterangan anaknya, kalau kedua orang tuanya tersebut tidak pernah terlibat cekcok.
“Untuk motif dari kejadian belum dapat diketahui. Menurut informasi dari anak korban, kedua orang tuanya tidak pernah cekcok,” ujar Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudi Palmi, Rabu (24/5/2023).
Kronologis kejadian tersebut berawal saat anak kandung I dan T berinisial L (31) ditelepon oleh ibunya.
Dalam percakapan telepon tersebut, I meminta anaknya untuk melihat bapaknya di kebun.
Setelah mendengar informasi itu, L menyampaikannya kepada suaminya AR (41) dan mengajaknya ke kebun melihat sang bapak.
Sesampainya di kebun, L bersama AR sudah melihat kondisi bapaknya tergeletak di bawah rumah kebun miliknya.
Kondisinya saat ditemukan sudah bersimbah darah dengan posisi terlentang di tanah.
Namun, L maupun AR tak menemukan I yang awalnya menelepon dan memintanya melihat bapaknya.
Mengetahui hal tersebut, anak korban bersama suaminya menelpon keluarganya yang lain untuk membantu mengevakuasi korban ke rumahnya, di Dusun IV Mattiro Deceng, Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Koltim.
Baca selengkapnya disini.