BOLAGILA, Jakarta Teka teki Coldplay bakal konser di Jakarta, Indonesia terjawab sudah. Promotor Third Eye Management dan PK Entertainment menginformasikan konser Coldplay bertajuk “Coldplay Music of The Spheres World Tour” bakal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 15 November 2023.
Dari informasi harga tiket konser Coldplay di Indonesia yang beredar, terdapat 11 kategori yang tersedia, rentang harganya mulai Rp 800.000 hingga yang termahal Rp 11.000.000.
Kendati demikian, dikabarkan rentang harga tersebut belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen. Sebagai informasi, pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Artikel mengenai pajak tiket konser Coldplay ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler dikanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (12/5/2023):
1. Tiket Konser Coldplay di Jakarta Kena Pajak Tinggi? Ini Penjelasan DJP
Coldplay dipastikan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Band asal Inggris ini sangat dinanti penggemarnya. Maklum, pada 2017 silam band yang digawangi Chris Martin ini sempat batal manggung di Jakarta.
Konser Coldplay yang bertajuk “Music of the Spheres World Tour” ini sudah diumumkan secara resmi di akun Instagram terverifikasi milik mereka.
Namun warganet di Twitter pun dihebohkan dengan desas-desus tingginya nilai pajak tiket konser Coldplay yang beredar di media sosial.
2. Layanan BSI Error, Dugaan Serangan Siber Masih Terus Ditelusuri
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi, memastikan bahwa pihaknya terus menelusuri dugaan serangan siber yang menggangu layanan perbankan yang terjadi sejak Senin, 8 Mei 2023.
Meski demikian, dia mengaku belum bisa memberikan kepastian lantaran membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak mengatasi masalah BSI.
“Hal tersebut (serangan siber) perlu pembuktian lebih lanjut melalui audit dan digital forensik,” kata Hery dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
3. KPPU Minta Pemerintah Segera Bayar Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah segera membayar utang selisih harga minyak goreng (rafaksi) kepada pengusaha ritel. Mengingat masalah utang minyak goreng ini berpotensi merugikan masyarakat kedepannya.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan untuk proses pembayaran itu diperlukan adanya aturan penguat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, Permendag Nomor 3 Tahun 2021 mengenai selisih harga minyak goreng sudah tidak berlaku lagi.