BOLAGILA – Viral unggahan netizen membeli cokelat Rp 1 juta dan mengaku dipajaki Bea Cukai Rp 9.050.000. Dalam unggahan itu hanya tampak sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan.
“URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan,” bunyi surat tagihan tersebut, Kamis (13/4/2023).

Kok bisa dipajaki sebesar itu? Berikut fakta lengkapnya:

1. Barang Kiriman Kena Pungutan Rp 8,8 Juta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan cokelat tersebut masuk tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

Tagihan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.

“Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut,” ujar pegawai DJBC dikutip dari TikTok resmi @beacukairi.

2. Ada Tas Chanel
Dalam invoice itu ternyata tidak hanya berisi cokelat saja seperti yang ada dalam unggahan. Melainkan berisi 20 pack (5 kg) makanan senilai US$ 40 atau Rp 616.160, serta tas Chanel senilai US$ 1.108 atau Rp 17.067.632.

Sebagai informasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%.

“Ingat, di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai,” kata pegawai itu.

3. Bea Cukai Ingatkan Maraknya Hoaks
Bea Cukai pun mengingatkan masyarakat bisa mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman. “Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan saring sebelum sharing,” tambahnya.